BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu
Pemalsuan Surat
Pasal 391
(1)Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau
memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan
maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain
menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,
jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan
kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya
tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau
tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang
sama dengan ayat (1).
Pasal 392
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat
terhadap:
akta autentik;
Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara
atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat
utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan
atau persekutuan;
talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga
salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan
guna diedarkan;
Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau
dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan
kerugian, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 393
(1)Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang
diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Pasal 394
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan
palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang
kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang
lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai
dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395
(1)Dokter yang memberi Surat keterangan tentang
keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau
menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
(3)Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)berlaku juga bagi Setiap Orang yang
menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolaholah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Pasal 396
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit,
kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk
menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung
asuransi; atau
mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak
benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar
atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan
Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.
Pasal 397
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana,
kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan,
atau keadaan lain, dengan maksud untuk
mempergunakan atau meminta orang lain
menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan
atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau
menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau
palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolaholah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 398
(1)Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori V, jika:
membuat secara tidak benar atau memalsu paspor,
Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang
diberikan menurut ketentuan Undang-Undang
tentang pemberian izin kepada orang asing untuk
Masuk dan menetap di Indonesia; atau
meminta untuk memberi Surat serupa atas nama
palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk kepada keadaan palsu,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau
tidak palsu.
(2)Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak
benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana
dengan pidana yang sama.
Pasal 399
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
pengantar bagi hewan atau Ternak, atau
memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas
nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah
benar dan tidak palsu; atau
menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah
Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Pasal 400
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap
Orang yang:
membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat
keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas
suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan
pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan
Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut;
atau
menggunakan Surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut
benar atau tidak palsu.