Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau

pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Komentar!