Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 444
(1)

Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.