Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 220
(1)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2)

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):