Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)

Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.