Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;

memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau

memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

Komentar!