Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(3)Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Komentar!