Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 325

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang keliru, dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran;

  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagr keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;

  3. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau

  4. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):