Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi

Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang


Pasal 331

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.