Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(4)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O3;

  2. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

  3. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

  4. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

  5. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):