Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(4)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O3;

Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan

Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).

Komentar!