Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN


Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum


Pasal 406

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

  1. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau

  2. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.


Bagian Kedua
Pornografi


Pasal 407
(1)

Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.

(2)

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.


Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
dan Alat Pengguguran Kandungan


Pasal 408

Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.


Pasal 409

Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Pasal 410
(1)

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

(2)

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan / pendidikan.

(3)

Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.


Bagian Keempat
Perzinaan


Pasal 411
(1)

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.

  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3)

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4)

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Pasal 412
(1)

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

  2. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3)

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4)

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Pasal 413

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Bagian Kelima
Perbuatan Cabul


Paragraf 1
Percabulan

Pasal 414
(1)

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

  1. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;

  2. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau

  3. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2)

Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Pasal 415

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:

  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak.


Pasal 416
(1)

Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)

Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 417

Setiap Orang yang memberi atau be{anji akan memberi hadiah wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Pasal 418
(1)

Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun:

  1. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau

  2. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.


Paragraf 2
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan

Pasal 419
(1)

Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Pasal 420

Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.


Pasal 421

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).


Pasal 422
(1)

Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Pasal 423

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual.


Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan


Pasal 424
(1)

Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)

Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3)

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4)

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

  1. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

  2. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5)

Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.


Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan


Pasal 425
(1)

Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2)

Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama.


Bagian Kedelapan
Perjudian


Pasal 426
(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izirl.

  1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian;

  2. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.


Pasal 427

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):