Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi

Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden


Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.