Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
menarik diri dari kesepakatan itu; atau

melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.


Komentar!