Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Setiap Orang sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimalsud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.