Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 315
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau

melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.


Komentar!