Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 40
Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.

Komentar!