Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 607
(1)

Setiap Orang yang:

  1. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII;

  2. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;

  3. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

(2)

Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana:

  1. korupsi;

  2. penyuapan;

  3. narkotika;

  4. psikotropika;

  5. penyelundupan tenaga kerja;

  6. penyelundupan migran;

  7. di bidang perbankan;

  8. di bidang pasar modal;

  9. di bidang perasuransian;

  10. kepabeanan;

  11. cukai;

  12. perdagangan orang;

  13. perdagangan senjata gelap;

  14. terorisme;

  15. penculikan;

  16. pencurian;

  17. penggelapan;

  18. penipuan;

  19. pemalsuan uang;

  20. perjudian;

  21. prostitusi;

  22. di bidang perpajakan;

  23. di bidang kehutanan;

  24. di bidang lingkungan hidup;

  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau

  26. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

(3)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tindak Pidana pencucian uang.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):