Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(9)

Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:

  1. lama pidana penjara atau besarnya denda yang se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;

  2. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan

  3. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):