Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:

  1. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau

  2. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):