Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Ketiga
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1
Pengalihan Kekuasaan
Pasal 452
(1)Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum
berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Paragraf 2
Menyembunyikan Anak
Pasal 453
(1)Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik
atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
atas dirinya atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan
Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas)
tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqluh) tahun.
Paragraf 3
Melarikan Anak dan Perempuan
Pasal 454
(1)Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar
kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan
persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk
memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik
di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena
melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(2)Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan
tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dengan maksud untuk memastikan penguasaan
terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di
luar perkawinan, dipidana karena melarikan
perempuan dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua,
atau walinya.
(4)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau
suaminya.
(5)Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang
dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi
pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.