Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
Pasal 428
(1)Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan
orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai
kewajiban untuk merawat atau memelihara orang
terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(3)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayal (2)dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat;
atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
Pasal 429
(1)Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum
berumur 7 (tqluh) tahun dengan maksud untuk
melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat;
atau
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
(3)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya
dapat ditambah I /3 (satu per tiga).
Pasal 430
Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya
tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak
tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak
tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas
tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana
1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 431
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan
Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf d.
Pasal 432
Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang
sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan
yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.