Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;

hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;

hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;

hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau

hak memperoleh pembebasan bersyarat.


Komentar!