Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(3)Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II.

Komentar!