Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
>>
Pasal 1
(1)

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2)

Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.