Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana.

Komentar!