Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Jika perbuatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.