Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 336

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

  1. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

  2. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;

  3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

  4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

  5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):