Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;

tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.


Komentar!