Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- ayat (1)Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut…
- ayat (3)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi…
- ayat (4)Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang…
- ayat (5)Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud…
- ayat (6)Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan…
- ayat (7)Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang…
- Pasal 4Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang…
- Pasal 5Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah…
- ayat (1)Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia…
- ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut…
- ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana…
- ayat (4)Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan…
- ayat (5)Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang…
- Pasal 9Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8…
- ayat (1)Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk…
- ayat (2)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara…
- ayat (3)Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak I /3…
- ayat (4)Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan…
- Pasal 14Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku: a.…
- ayat (1)Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk…
- ayat (2)Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam…
- ayat (3)Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak l/2 (satu per dua)…
- ayat (4)Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 16Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau…
- ayat (1)Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari…
- ayat (2)Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: a.…
- ayat (3)Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga)…
- ayat (4)Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 19Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling…
- Pasal 20Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri…
- ayat (1)Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a.…
- ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan…
- ayat (3)Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per…
- ayat (4)Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana…
- ayat (5)Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana…
- Pasal 22Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu…
- ayat (1)Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang…
- ayat (2)Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau…
- ayat (3)Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)…
- ayat (4)Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
- Pasal 27Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan…
- Pasal 31Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 32Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 33Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika…
- Pasal 34Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana,…
- Pasal 35Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 40Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu…
- Pasal 41Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga…
- Pasal 42Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa…
- Pasal 43Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang…
- Pasal 44Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya…
- Pasal 45Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada…
- Pasal 46Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh…
- Pasal 47Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh…
- Pasal 48Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47…
- Pasal 49Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 50Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang…
- Pasal 64Pidana terdiri atas: a. pidana pokok; b. pidana tambahan; dan c. pidana yang…
- ayat (1)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a.…
- ayat (2)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal…
- ayat (3)Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu)…
- ayat (4)Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan…
- ayat (5)Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak…
- Pasal 67Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c…
- ayat (1)Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
- ayat (2)Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas)…
- ayat (3)Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup…
- ayat (4)Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua…
- ayat (1)Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara…
- ayat (2)Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika: a.…
- ayat (3)Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c tidak berlaku bagi orang…
- ayat (1)Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2l 3 ldua per tiga) dari pidana…
- ayat (2)Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut rlianggap…
- ayat (3)Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…
- ayat (4)Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana…
- ayat (5)Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka…
- ayat (1)Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam…
- ayat (2)Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus,…
- ayat (3)Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- ayat (4)Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut…
- ayat (5)Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara…
- Pasal 75Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling…
- ayat (1)Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama…
- ayat (2)Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak…
- ayat (3)Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat…
- ayat (4)Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),…
- ayat (5)Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa…
- ayat (6)Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan…
- ayat (1)Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud…
- ayat (2)Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk…
- ayat (3)Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama…
- ayat (4)Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan…
- Pasal 84Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana…
- ayat (1)Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak…
- ayat (2)Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim…
- ayat (3)Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
- ayat (4)Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama…
- ayat (5)Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu)…
- ayat (6)Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam…
- ayat (7)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika…
- ayat (8)Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan…
- ayat (9)Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: a. lama…
- Pasal 86Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
- Pasal 87Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 88Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 89Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud…
- Pasal 91Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana…
- ayat (1)Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu…
- ayat (2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan…
- ayat (3)Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk…
- ayat (4)Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1…
- ayat (5)Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah…
- ayat (1)Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak…
- ayat (2)Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap…
- ayat (3)Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi,…
- ayat (4)Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti…
- Pasal 97Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan…
- Pasal 98Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah…
- ayat (1)Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak…
- ayat (2)Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
- ayat (3)Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak…
- ayat (4)Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang…
- ayat (1)Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun…
- ayat (2)Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus…
- ayat (3)Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah…
- ayat (4)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (5)Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak…
- ayat (6)Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
- Pasal 101Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan…
- Pasal 102Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan…
- Pasal 104Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan…
- Pasal 107Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa…
- Pasal 108Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau…
- Pasal 109Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi…
- Pasal 111Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan…
- Pasal 112Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7…
- Pasal 114Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: a. pidana pokok; dan b.…
- Pasal 115Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a.…
- Pasal 116Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: a.…
- Pasal 117Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 118Pidana bagi Korporasi terdiri atas: a. pidana pokok; dan b. pidana tambahan.
- ayat (1)Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam…
- ayat (2)Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan…
- ayat (3)Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka…
- ayat (4)Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi…
- Pasal 129Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara…
- Pasal 134Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang…
- Pasal 135Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar…
- Pasal 137Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan…
- Pasal 139Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum…
- Pasal 140Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: a. terpidana meninggal…
- Pasal 141Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau…
- ayat (1)Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang…
- ayat (2)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang…
- ayat (3)Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa,
- ayat (4)Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana…
- ayat (1)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak…
- ayat (2)Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu…
- ayat (3)Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu…
- ayat (4)Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama: a. pelaksanaan…
- Pasal 144Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan,…
- Pasal 145Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
- Pasal 146Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik…
- Pasal 147Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak…
- Pasal 148Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau…
- Pasal 149Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau…
- Pasal 150Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
- Pasal 151Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.
- Pasal 152Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan…
- Pasal 153Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.
- Pasal 154Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang…
- Pasal 155Luka Berat adalah: a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk…
- Pasal 156Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik…
- Pasal 157Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar,…
- Pasal 158Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi,…
- Pasal 159Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang…
- Pasal 161Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.
- Pasal 162Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada…
- Pasal 163Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang…
- Pasal 164Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.
- Pasal 165Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi…
- Pasal 166Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas,…
- Pasal 167Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses…
- Pasal 168Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan,…
- Pasal 169Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau…
- Pasal 170Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk…
- Pasal 172Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar…
- Pasal 173Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.
- Pasal 174Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan…
- Pasal 175Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal…
- Pasal 176Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
- Pasal 177Awak Kapal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di atas Kapal oleh…
- Pasal 178Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat…
- Pasal 179Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di…
- Pasal 180Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer…
- Pasal 181Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara…
- Pasal 182Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan…
- Pasal 183Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan…
- Pasal 184Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.
- Pasal 185Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam.
- Pasal 186Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
- Pasal 187Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi…
- ayat (1)Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran…
- ayat (2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud…
- ayat (3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) atau ayat (2)…
- ayat (4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang…
- ayat (5)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya…
- ayat (6)Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran…
- Pasal 189Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 197Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, ffi€mpunyai,…
- Pasal 198Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan…
- Pasal 200Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 201Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang,…
- Pasal 202Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 204Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita,…
- Pasal 205Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang…
- Pasal 206Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda…
- Pasal 207Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana,…
- Pasal 208Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 209Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal…
- Pasal 210Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)…
- Pasal 211Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang…
- Pasal 213Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang…
- Pasal 214Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 215Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214…
- Pasal 216Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan…
- Pasal 234Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan…
- Pasal 235Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 236Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat…
- Pasal 237Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 238Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu…
- Pasal 239Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang…
- ayat (1)Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau…
- ayat (2)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut…
- ayat (4)Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh…
- Pasal 242Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau…
- Pasal 256Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, rLrangan…
- ayat (2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang…
- ayat (3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)…
- Pasal 259Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah…
- ayat (2)Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang…
- ayat (3)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)…
- ayat (1)Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga…
- ayat (2)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya…
- ayat (3)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat,…
- ayat (4)Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,…
- ayat (5)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dapat dijatuhi…
- Pasal 264Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau…
- Pasal 268Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk…
- Pasal 269Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan…
- Pasal 270Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah…
- Pasal 271Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam,…
- Pasal 277Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a.…
- Pasal 281Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat…
- Pasal 283Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan pemeriksaat…
- Pasal 284Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang…
- Pasal 285Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai…
- Pasal 286Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak…
- Pasal 287Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses…
- Pasal 288Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal…
- Pasal 290Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki,…
- ayat (1)Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang sidang pengadilan, atau alat…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- Pasal 294Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang…
- Pasal 296Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan…
- Pasal 297Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau keluarganya kehilangan…
- Pasal 298Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau Korban padahal saksi…
- Pasal 299Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/…
- Pasal 331Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang…
- Pasal 336Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda…
- Pasal 344Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau…
- Pasal 345Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan: a. organ atau…
- Pasal 347Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang…
- Pasal 348Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang…
- Pasal 349Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347…
- Pasal 350Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara…
- Pasal 351Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang…
- Pasal 352Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang…
- Pasal 353Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang…
- Pasal 354Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan…
- Pasal 355Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut…
- Pasal 356Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas…
- Pasal 357Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang…
- Pasal 360Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca,…
- Pasal 361Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang…
- Pasal 370Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan…
- Pasal 371Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang…
- Pasal 374Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh…
- Pasal 376Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan…
- Pasal 377Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda…
- Pasal 378Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh…
- Pasal 379Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai…
- Pasal 394Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta…
- Pasal 396Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 397Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 399Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda…
- Pasal 400Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda…
- Pasal 401Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan…
- Pasal 403Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada…
- Pasal 404Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan…
- Pasal 405Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana…
- Pasal 406Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau…
- ayat (2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan…
- ayat (3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal l2l tidak berlaku ketentuan…
- ayat (4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar…
- ayat (2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan…
- ayat (3)Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)tidak berlaku ketentuan…
- ayat (4)Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum…
- Pasal 413Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya…
- ayat (1)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan…
- ayat (2)Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan…
- ayat (3)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang…
- ayat (4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3): a.…
- ayat (5)Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat…
- Pasal 427Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin,…
- Pasal 436Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang…
- Pasal 438Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang…
- ayat (2)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut jika tidak ada…
- ayat (4)Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang…
- Pasal 445Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi…
- ayat (1)Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya,…
- ayat (2)Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau…
- ayat (3)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas…
- ayat (4)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hanya dapat dituntut atas…
- ayat (5)Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan…
- Pasal 456Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam…
- Pasal 457Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling…
- ayat (2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat,…
- ayat (3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,…
- ayat (4)Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan…
- ayat (5)Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak…
- Pasal 470Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469,…
- Pasal 472Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang…
- ayat (1)Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang…
- ayat (2)Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (3)Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana…
- ayat (4)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (2)huruf c,…
- ayat (5)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang…
- ayat (6)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam…
- ayat (7)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan…
- ayat (8)Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan…
- ayat (9)Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri,…
- ayat (10)Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat…
- ayat (11)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10)…
- Pasal 476Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik…
- Pasal 478Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1)…
- ayat (1)Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti…
- ayat (2)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang…
- ayat (3)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan…
- ayat (4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau…
- Pasal 480Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat…
- Pasal 486Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau…
- Pasal 487Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata…
- Pasal 488Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang…
- Pasal 489Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 486 dilakukan oleh orang…
- Pasal 490Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagr Tindak Pidana…
- Pasal 492Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain…
- Pasal 493Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda…
- Pasal 494Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II,…
- Pasal 495Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan…
- Pasal 496Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau…
- Pasal 497Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli…
- Pasal 498Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai…
- Pasal 499Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda…
- Pasal 500Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang…
- Pasal 501Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal…
- Pasal 502Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda…
- Pasal 504Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan…
- Pasal 505Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain…
- Pasal 506Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri sendiri atau or€rng lain…
- Pasal 507Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu…
- Pasal 508Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau…
- Pasal 510Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagr Tindak…
- Pasal 511Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya…
- Pasal 512Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya…
- Pasal 513Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga…
- Pasal 514Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5…
- Pasal 515Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang…
- Pasal 519Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau…
- Pasal 522Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana,…
- Pasal 523Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai…
- Pasal 524Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak,…
- Pasal 525Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai…
- Pasal 526Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana…
- Pasal 527Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan…
- Pasal 533Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga…
- Pasal 534Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga…
- Pasal 535Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan,…
- Pasal 536Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda…
- Pasal 537Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda…
- Pasal 538Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang…
- Pasal 540Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan…
- Pasal 541Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang…
- Pasal 542Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau…
- Pasal 544Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan…
- Pasal 545Setiap Orang yang: a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai…
- Pasal 547Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut,…
- Pasal 548Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya…
- Pasal 549Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat…
- Pasal 550Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan…
- Pasal 551Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang…
- Pasal 552Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat…
- Pasal 558Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal…
- Pasal 559Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang…
- Pasal 560Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung…
- Pasal 561Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau…
- Pasal 563Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu…
- Pasal 564Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpalsa atau bertentangan…
- Pasal 565Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak…
- Pasal 566Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah olah Kapal…
- Pasal 567Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan…
- Pasal 568Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk…
- Pasal 570Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang…
- Pasal 573Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a.…
- ayat (1)Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- ayat (1)Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk…
- ayat (2)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya…
- ayat (3)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan…
- ayat (4)Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya…
- Pasal 581Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat…
- Pasal 582Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas…
- Pasal 583Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak…
- Pasal 585Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan perbuatan yang membahayakan…
- Pasal 586Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di…
- Pasal 587Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan…
- Pasal 608Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1) huruf c tidak berlaku…
- Pasal 614Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. istilah kejahatan dan pelanggaran…
- Pasal 616Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang lain di luar…
- Pasal 617Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam…
- Pasal 618Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam…
- Pasal 619Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan…
- Pasal 620Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak…
- Pasal 621Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2…
- ayat (1)Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang…
- ayat (2)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi,…
- ayat (3)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan…
- ayat (4)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi…
- ayat (6)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan…
- ayat (7)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud…
- ayat (8)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ljazal: atau gelar…
- ayat (9)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana…
- ayat (10)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan…
- ayat (11)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras…
- ayat (12)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornograli sebagaimana…
- ayat (13)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera…
- ayat (14)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia,…
- ayat (15)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud…
- ayat (16)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana…
- ayat (17)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau…
- ayat (18)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang…
- ayat (19)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana…
- ayat (20)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme…
- ayat (21)Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban…
- Pasal 623Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
- Pasal 624Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal…
- PENUTUP
Pasal 565
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.