Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 64

Pidana terdiri atas:

  1. pidana pokok;

  2. pidana tambahan; dan

  3. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):