Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 434
(1)Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran
hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan
dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah,
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam
hal:
hakim memandang perlu untuk memeriksa
kebenaran tuduhan tersebut guna
mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa
terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri; atau
Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya.
(3)Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut
hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan
pengaduan tidak diajukan.