Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(3)

Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada:

  1. ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau

  2. ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):