Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau

tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.


Komentar!