Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.