Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(8)

Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ljazal: atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.