Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;

  2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau

  3. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.