Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579
Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
merampas atau mempertahankan perampasan; atau
secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan.
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 580
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:
dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;
sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
dilakukan dengan perencanaan;
mengakibatkan Luka Berat;
mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.