Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara


Pasal 579
(1)

Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

  1. merampas atau mempertahankan perampasan; atau

  2. secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan.

(2)

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 580
(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579:

  1. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;

  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;

  3. dilakukan dengan perencanaan;

  4. mengakibatkan Luka Berat;

  5. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau

  6. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):