Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 115

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:

  1. pidana peringatan;

  2. pidana dengan syarat:

    1. pembinaan di luar lembaga;

    2. pelayanan masyarakat; atau

    3. pengawasan.

  3. pelatihan kerja;

  4. pembinaan dalam lembaga; dan

  5. pidana penjara.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):