Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
pidana peringatan;

pidana dengan syarat:

pembinaan di luar lembaga;

pelayanan masyarakat; atau

pengawasan.

pelatihan kerja;

pembinaan dalam lembaga; dan

pidana penjara.


Komentar!