Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(11)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan

Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.

Komentar!