Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 294

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:

  1. saksi saat memberikan keterangannya; atau

  2. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):