Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 123
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
pengambilalihanKorporasi;

penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau

penempatan Korporasi di bawah pengampuan.


Komentar!