Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 123

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:

  1. pengambilalihanKorporasi;

  2. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau

  3. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):