Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 540
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Komentar!