Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 116

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:

  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau

  2. pemenuhan kewajiban adat.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):