Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau

pemenuhan kewajiban adat.


Komentar!