Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 231
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Komentar!