Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 231

Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.