Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)

Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:

  1. dengan persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau

  2. tanpa persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.