Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 174

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindahpindah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.