Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 524

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.