Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika:

  1. tanpa Korban;

  2. Korban tidak mempermasalahkan; atau

  3. bukan pengulangan Tindak Pidana.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):