Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika:
tanpa Korban;

Korban tidak mempermasalahkan; atau

bukan pengulangan Tindak Pidana.

Komentar!