Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(3)

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:

  1. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;

  2. yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau

  3. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):