Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(3)Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:
yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;

yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau

dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Komentar!