Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS


Pasal 374

Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.


Pasal 375
(1)

Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

(2)

Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.

(3)

Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.


Pasal 376

Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.


Pasal 377

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap Orang yang:

  1. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut .rr""L s6bagai mata uang yang tidak rusak; atau

  2. menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.


Pasal 378

Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Pasal 379

Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Pasal 380
(1)

Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang setelah dike{a}an sedikit dapat dianggap sebagai mata uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL

(2)

Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Pasal 381
(1)

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.

(2)

Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):