Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 300

Setiap Orang Di Muka Umum yang:

  1. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

  2. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

  3. menghasut untuk melakukan atau diskriminasi, Kekerasan, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.